JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) selama ini diselenggarakan oleh Panitia Nasional UKAI. Berbeda halnya dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan lainnya yang dilakukan oleh Komite Nasional (KOMNAS) Uji Kompetensi (UKOM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada Senin, 19 Desember 2022 malam telah dilangsungkan rapat “Kegiatan Pembahasan Persiapan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan D4 Optometri, dan Profesi Apoteker”.
UKAI CBT XIII dan OSCE Formatif
UKAI CBT XIII dan OSCE Formatif tampaknya akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal yang sudah ada, hal tersebut setidaknya dapat diketahui dari telah ditutupnya registrasi peserta.
Dari laman Registrasi Online (ROL) diketahui jadwal pelaksanaan UKAI Metode OSCE dan UKAI Metode CBT
- Tanggal Pelaksanaan UKAI Metode OSCE : Sabtu – Senin, 28 – 30 Januari 2023
- Tanggal Pelaksanaan UKAI Metode CBT : Sabtu & Minggu, 4 – 5 Februari 2023
BANDING
Gugatan Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia dan Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia dengan nomor perkara 185/G/2022/PTUN.JKT telah diputus pada 22 November 2022 dengan amar putusan:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
BACA JUGA
Penting: KOMNAS UKOM Mahasiswa Bidang Kesehatan Undang IAI Dan APTFI
Menurut situs SIPP PTUN Jakarta, status proses banding yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia per 16 Desember 2022 adalah Penerimaan Memori Banding.
EMPAT POIN PENTING PUTUSAN PTUN
Dari webinar Konsolidasi Nasional Kefarmasian Indonesia Hebat disimpulkan bahwa
- Secara norma pembentukan KOMNAS UKOM tersebut bermasalah.
- Secara substantif pelaksanaan UKOM CBT bermasalah karena tidak mengukur tiga ranah kompetensi (Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan)
- Secara legalitas, pembentukan KOMNAS UKOM melelai Kepmendikbudristek bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
- Adanya penegasan dan masukan dari Majelis Hakim PTUN agar Kementerian menyusun ulang skema UKOM supaya UKOM dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi serta dapat mengukur ranah ketiga ranah kompetensi yaitu Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan.