Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Mahasiwa Apoteker Korban PN UKAI Kawal Gugatan Perdata Ke Pengadilan Tinggi

Ganti Rugi Yang Diajukan Rp. 100 Milyar

Mahasiswa Apoteker membakar ban dan keranda serta menaburkan bunga ketika melakukan aksi, Rabu (30/11/2022) (Foto: Istimewa/Aktual.com)
Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Aliansi Korban UKAI dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) kembali menggelar unjuk rasa keempat kalinya di depan Gedung Kemendikbudristekdikti, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya mereka melakukan demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), mengawal gugatan perdata terkait sepak terjang Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan secara materiil maupun imateriil para mahasiswa calon apoteker.

Mayyasa Cosmetics

Dua pekan sebelumnya, Kamis, (17/11/2022) mereka sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, guna membatalkan SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.

“Hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya kepada hukum yang berlaku. Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing,” kata Anton, kepada wartawan.

“Meskipun begitu, hari ini UTA ’45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI,” imbuhnya.

Polsek Palmerah Melakukan Apel Persiapan Pengamanan Unjuk Rasa Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI. (Foto: Istimewa / Twitter @PolsekPalmerah_)

Dalam gugatannya, menurut Anton, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar dan pembatalan SK KFN. Nominal ganti rugi sebesar ini diajukan, mengingat kerugian yang pihaknya derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun imateriil.

“Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, malu mereka itu. Kembalikan Rp85 juta uang mereka selama kuliah,” tutur Anton.

“UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi jangan sekali-sekali kalian main-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker. Dan sudah dinikmati masuk ke perut kalian semua para PN UKAI. Jangan kalian menari-nari dengan uang rakyat,” sambung Anton.

Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar, serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *