Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Digugat Mahasiswa, PN UKAI Tetap Selenggarakan Try Out

Ada Dugaan Manipulasi Peraturan Pemerintah Dalam Pembentukkan PN UKAI

Tampak mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Foto: Aliansi Korban UKAI / jpnn.com
Brisbane 2023
banner 468x60

CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) akan menyelenggarakan try out UKAI pada Sabtu-Ahad, 3-4 Desember 2022.

Hal itu diketahui dari laman resmi situs Registrasi Online Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Apoteker Indonesia.

Mayyasa Cosmetics

Diketahui bahwa selama ini, PN UKAI bekerja atas dasar SK Komite Farmasi Nasional, Nomor 01.05/KF/153/2017 tertanggal 24 Mei 2017 dan perpanjangan dengan SK, Nomor 05.02/KF/332/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia periode 2020-2023.

Sementara pada Rabu, 7 September 2022, Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunawan Sadikin telah melantik Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan Konsil Kefarmasian.

Dengan terbentuknya Konsil Kefarmasian, maka tugas KFN dinyatakan sudah tidak aktif dan seluruh tugasnya digantikan Konsil Kefarmasian.

Pelantikan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin melantik Anggota Konsil Kesehatan Tenaga Kesehatan (KTKI) secara virtual. (Foto: Istimewa / Flickr @sehatnegeriku)

KFN TIDAK DITUGASI NEGARA MEMBENTUK PN UKAI
Saat ini proses perkaran gugatan mahasiswa apoteker retaker kepada Menteri Kesehatan, Komite Farmasi Nasional dan PN UKAI sedang berlangsung di PTUN Jakarta setelah terdaftar dengan nomor perkara 402/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 17 November 2022.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA, diketahui isi gugatan terdiri dari:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020;
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Dimintai pandangannya, Dr. Anton Sudanto, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa sesuai Permenkes No. 889 Tahun 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, Anton Sudanto dengan tegas menyatakan bahwa tugas KFN bukan untuk membentuk panitia uji kompetensi.

“Tugas KFN jelas disebut dalam Pasal 26, Permenkes 889 Tahun 2011, tugas  pertama yaitu sertifikasi dan registrasi, tugas kedua yaitu pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dan yang ketiga yaitu pembinaan dan pengawasan, itu saja tugasnya,” jelas Anton Sudanto melalui sambungan WA kepada WARTA-APOTEKER.com (Ahad malam, 27/11/2022).

Masih menurut Anton Sudanto, KFN tidak ditugasi Negara untuk membentuk PN UKAI, ditambah dengan bukti pendukung lainnya,  dapat disimpulkan bahwa pembentukkan PN UKAI tidak memiliki payung hukum / dasar hukum untuk melaksanakan UKAI termasuk try out.

SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2009, Pasal 37 ayat 2 menyatakan “Bagi apoteker yang baru lulus dapat memperoleh sertifikat kompetensi secara langsung setelah melakukan registrasi”

Sesuai dengan Permenkes No. 889 Tahun 2011 pada Pasal 10 ayat 1, menyatakan “Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dainggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung”.

PROSES DISMISSAL
Disinggung dengan sudah masuknya gugatan mahasiswa apoteker retaker ke PTUN Jakarta, Anton Sudanto, menjelaskan bahwa proses gugatan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ada.

Untuk penelitian syarat-syarat formal gugatan, Panitera atau staf Kepaniteraan dapat memberikan catatan atas gugatan tersebut, untuk  disampaikan kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti dengan Prosedur Dismissal.

Setelah Penelitian Administrasi, Ketua melakukan proses dismissal, berupa prosses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan  penggugat layak dilanjutkan atau tidak.

Pemeriksaan Disimissal, dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dan ketua dapat menunjuk seorang hakim sebagai reporteur (raportir).

Dalam Prosedur Dismissal Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan disimisal apabila dipandang perlu.

Ketua Pengadilan berwenang  memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *