JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Hampir 5 bulan, tepatnya 146 hari, proses gugatan yang didaftarkan pertama kali pada 30 Juni 2022 dengan nomor perkara: 185/G/2022/PTUN.JKT.
Perkara gugatan dengan para penggugat Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia mengguggat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Selasa, 22 November 2022 menjadi anugerah yang luar biasa bagi APTISI dan HPTKes, seperti disampaikan Ketuam Umum APTISI, Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I dalam video yang dibagikan.
UJI KOMPETENSI DIKEMBALIKAN
Hal tersebut terkait dengan sudah adanya putusan dari Majelis Hakim PTUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dengan kemenangan atas perkara ini, maka uji kompetensi harus dikembalikan kepada perguruan tinggi.
AMAR PUTUSAN
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);