Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Kejadian Luar Biasa, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Yogyakarta Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Bak Pandemi Seluruh OP Kesehatan Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Brisbane 2023
banner 468x60

SLEMAN, WARTA-APOTEKER.com – Layaknya organisasi profesi (OP) kesehatan di daerah lainnya, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Kelima kelompok profesi tersebut adalah dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehtan lainnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY Joko Murdiyanto mengatakan dampak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan sangat merugikan masyarakat. Sebab, dengan adanya rekomendasi dari organisasi profesi saja masih ada dokter gadungan yang praktik.

Mayyasa Cosmetics

“Bayangkan kalau ini tidak ada, rekomendasi dari organisasi profesi saya kira akan semakin banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyatakan dirinya tidak kuliah di fakultas dokter menjadi dokter,” kata Joko kepada wartawan di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

TIDAK ADA URGENSI MENDESAK
Sementara itu, Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Hendy Ristiono menyebut tidak ada urgensi membuat RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurutnya, regulasi saat ini sudah berjalan baik.

“Kami melihat seberapa urgensi sebenarnya dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini, apakah dengan UU saat ini atau regulasi lain yang sudah berjalan apakah sudah ada masalah atau tidak,” kata Hendy.

Hendy memahami tujuan adanya omnibus law adalah untuk integrasi regulasi agar tidak ada overlap dengan regulasi lain. Namun dalam kasus RUU Omnibus Law Kesehatan, belum ada hal yang mendesak sehingga harus muncul regulasi baru.

MENOLAK PENCABUTAN UU PRAKTIK
Pada Selasa, 15 November 2022, telah dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan tiga organisasi profesi yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Bidan dan perawat yang sudah memiliki UU Praktik sebagai profesi melalui pengurusnya dengan tegas menolan dicabutnya UU Praktik Bidan dan UU Praktik Keperawatan. Hal tersbut disampaikan langsung kepada Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas oleh pengurus yang hadir dalam RDPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *