JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Ratusan mahasiswa apoteker retaker dari seluruh Indonesia melakukan demo ke beberapa instansi menuntut keadilan. Mahasiswa apoteker yang berasal dari berbagai kampus di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia menyasar ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
Dr. Anton Sudanto, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa sesuai Permenkes No. 889 Tahun 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian tugas KFN bukan untuk membentuk panitia uji kompetensi.
DUGAAN KORUPSI
“PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut,” kata tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto dalam keterangan yang diterima redaksi WARTA-APOTEKER.com, Kamis (17/11/2022).
Masih menurut Anton, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Yakni penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah.
“Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka,” kata Anton.
ISI GUGATAN
Sementara itu sebagai penggugat Maya Della Syahputri mewakili teman-temannya mengguggat antara lain Menteri Kesehatan, Komite Farmasi Nasional dan Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia.
Dari laman SIPPN PTUN Jakarta dapat dilihat dengan nomor perkara 402/G/2022/PTUN.JKT, isi gugatannya antara lain:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Rencananya para pihak tergugat akan dipanggil pada Senin, 28 November 2022.
TOTAL BIAYA TINGKAT PERTAMA
No | Tanggal Transaksi | Uraian | nominal | Keterangan | ||
Pemasukan | Pengeluaran | Sisa | ||||
1 | Kamis, 17 Nov. 2022 | Panjar Biaya Perkara | Rp. 973.000 | Rp. 973.000 | 198450032211170217 | |
2 | Kamis, 17 Nov. 2022 | Biaya Pendaftaran/PNBP | Rp. 30.000 | Rp. 943.000 | ||
3 | Kamis, 17 Nov. 2022 | Biaya Pemberkasan/ATK | Rp. 125.000 | Rp. 818.000 | ||
4 | Kamis, 17 Nov. 2022 | PNBP Pendaftaran Surat Kuasa | Rp. 210.000 | Rp. 608.000 | ||
Total | Rp. 973.000 | Rp. 365.000 | Rp. 608.000 |
---|