Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Blessing In Disguise: Kasus Sirup Memicu RUU WasPOM Segera Disahkan?

Masuk Tahapan Harmonisasi, RUU WasPOM Terang Benderang

Ketua Baleg DPR RI, membuka Rapat Pleno dengan Pengusul mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada pukul 13:29 WIB (Foto: Istimewa/Twitter @WikiDPR)
Brisbane 2023
banner 468x60

SENAYAN, WARTA-APOTEKER.com – “Isu ini menjadi penting karena beberapa kejadian terakhir menjadi isu yang sangat urgen, karena adanya kasus gagal ginjal akut yang terkait dengan beberapa obat,” terang Ketua Baleg DPR RI.

Supratman menginformasikan bahwa Baleg telah menerima surat dari Pengusul RUU dengan surat nomor B/17507/LG.01.02/10/2022 pada 3 Oktober tahun 2022 tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Mayyasa Cosmetics

BACA JUGA
Eng Ing Eng, RUU WasPOM Kembali Dibahas?

SISTEMATIKA RUU WasPOM
RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari 19 BAB dan 127 Pasal. RUU yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI telah melalui pembahasan yang sangat dinamis. Pembahasan dimulai dari Panitia Kerja dan dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Sistematika dari RUU WasPOM terdiri dari
Bab 1 Ketentuan Umum,
Bab 2 Penggolongan,
Bab 3 Standar dan Persyaratan,
Bab 4 Pembuatan atau Produksi,
Bab 5 Informasi Produk,
Bab 6 Peredaran,
Bab 7 Impor dan Ekspor,
Bab 8 Promosi dan Iklan,
Bab 9 Pengambilan Sampel Pengujian Penarikan dan Pemusnahan,
Bab 10 Kelembagaan,
Bab 11 Koordinasi,
Bab 12 Pembinaan,
Bab 13 Tanggung jawab dan tanggung gugat,
Bab 14 penelitian dan pengembangan,
Bab 15 partisipasi masyarakat,
Bab 16 Tenaga Pengawas,
Bab 17 Pendidikan,
Bab 18 Ketentuan Pidana dan terakhir ketentuan penutup.

BACA JUGA
RUU Was POM Masuk Dalam Evauasi Prolegnas Tahun 2022 Per 7 Juli

Demikian penjelasan Komisi IX DPR RI untuk Panja RUU tentang pengawasan obat dan makanan. Disampaikan bahwa Komisi IX siap bekerjasama dengan badan legislasi untuk melewati tahapan harmonisasi hasil pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *