CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Dilaksanakan secara daring pada Selasa 6 September 2022, Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto menyelenggarakan Pelatihan Uji Kompetensi Bagi Tim Penguji Jabatan Fungsional Kesehatan Bagi Jabatan Fungsional Apoteker.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Berkesempatan membuka kegiatan secara resmi adalah Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS.
DISTANCE LEARNING – LEARNING MANAGEMENT SYSTEM
Memanfatkan Learning Management System (LMS) BBPK Ciloto, Ciloto Learning Center, dipadukan dengan Zoom Meeting, para peserta akan melaksanakan pelatihan selama 8 hari efektif yang terhitung mulai tanggal 6 s.d. 15 September 2022.
Tidak semua apoteker bisa mengikuti kegiatan ini, hanya apoteker dengan kriteria tertentu saja yang dapat mengikuti, salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Kriteria lainnya adalah Pejabat Fungsional kesehatan dengan kategori keahlian minimal jenjang Ahli Muda, memiliki Surat Keputusan Jabatan Fungsional Kesehatan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jabatan fungsional yang didudukinya, mendapat surat rekomendasi dari instansinya, batas usia maksimal 3 tahun sebelum usia pensiun dan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi tim penguji jabatan fungsional kesehatan.
IAI TURUT MENYUSUN KURIKULUM
Kurikulum yang digunakan pada pelatihan ini disusun oleh berbagai kalangan termasuk IAI, dalam hal ini Majelis Etik Dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI) dan Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan (BBPK/Bapelkes), Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Melansir laman BBPK Ciloto, Pelatihan ini diselenggarakan karena adanya aspirasi dari para apoteker di daerah di seluruh Indonesia yang harus melaksanakan amanat Permenkes 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan yang disampaikan melalui Ikatan Apoteker Indonesia.
PERAN DAN FUNGSI
1. Peran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta berperan sebagai pejabat fungsional Apoteker di institusi masing-masing.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan perannya, peserta memiliki fungsi melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2021.
Sehingga Pelatihan Uji Kompetensi Tahun 2022 ini direncanakan sebanyak 2 angkatan yang dimana seluruh peserta adalah Apoteker, atas rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia sebanyak 60 peserta dengan jenjang jabatan, apoteker ahli utama 1 orang, apoteker ahli madya 44 orang dan apoteker ahli muda 15 orang.
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu menguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai kewenangannya.