CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Pesan WA masuk ke Redaksi WARTA-APOTEKER.com pada Ahad, 4 September 2022 sekira pukul 17.18 WIB.
“Bagaimana NBL ini Pak, apakah tetap 113 dan berlaku untuk UKAI periode ini atau 113 untuk periode selanjutnya?,” tanya narasumber yang tidak ingin disebut namanya.
Masih menurut sumber, kalau teman-teman disini pak, tidak apa-apa naik NBL asal untuk periode selanjutnya, kalau untuk periode ini tetap 105.
BERAPA NBL SEBENARNYA?
WARTA-APOTEKER.com mencoba menghubungi Panitia Nasional UKAI melalui pesan WA, namun belum mendapat jawaban.
Sumber WARTA-APOTEKER.com mengirimkan tangkapan layar salah satu peserta UKAI CBT Periode XII Th. 2022 (Periode Juli 2022). UKAI CBT Periode XII sendiri dilaksanakan pada 6 – 7 Agustus 2022.
Sumber menjelaskan kejadian ini sangat lucu dan membingungkan. “Ini juga lucu pak, di bawah NBL tapi LULUS,” terangnya.
AKSI MEDIASI 5 SEPTEMBER 2022
Informasi yang beredar di media sosial, hari ini Senin 5 September 2022 akan ada mediasi yang diinisiasi GFMI. Mediasi akan dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan dengan membawa aspirasi seluruh mahasiswa apoteker seluruh Indonesia.
Dalam aksi mediasi nanti, Mahasiswa Apoteker Seluruh Indonesia menuntut Panitia Nasional dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat mengevaluasi UKAI menjadi bagian keberpihakan kepada Calon Apoteker.
SOLUSI PESERTA AKSI MEDIASI
Selain tuntutan, peserta aksi mediasi ini juga menawarkan tiga solusi yang diharapkan dapat mengevaluasi secara utuh sistem pelaksanaan UKAI dan memberikan angin segar bagi peningkatan kualitas apoteker. Adapun tiga solusi yang ditawarkan adalah:
1. Evaluasi total dalam proses pendidikan profesi apoteker yang berkaitan antara proses hulu dan hilirnya guna membentuk keilmuan mahasiswa apoteker yang berkompeten.
2. Evaluasi total dalam proses pelaksanaan UKAI dari pra pelaksanaan hingga paska pelaksanaan termasuk sistem penilaian dengan mengacu aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
3. Adanya solusi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam beberapa permasalahan.