
SENAYAN, WARTA-APOTEKER.com – Simpang siur seputar jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 mengemuka.
Beberapa media mainstream daring nasional menyebutkan 78 RUU yang akan diusulkan. Sementara media daring lainnya menyebutkan 80 dan 81 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2023. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan ada 78 revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR.
“Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan,” ujar Willy usai rapat panja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA
Eng ing eng, RUU WasPOM kembali dibahas?
RUU Tentang Kefarmasian
Ada yang menarik untuk disimak pada daftar RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Dalam dokumen daftar usulan tersebut, tepatnya di nomor urut 55 pada angka romawi VI yakni RUU baru usulan DPR untuk prioritas 2023 tertera RUU tentang Kefarmasian.
Hal ini sedikit berbeda dengan Evaluasi Prolegnas Tahun 2022 terakhir yang dilaksanakan pada 7 Juli 2022 yang lalu.
Di mana tidak terdapat RUU tentang Kefarmasian dari 40 RUU yang dievaluasi yang tercantum dalam dokumen sebanyak 9 halaman tersebut.
Mencermati jalan panjang RUU tentang Kefarmasian (RUU tentang Farmasi) yang sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas sebagai Omnibus Law di tahun 2020 dibutuhkan keseriusan seluruh pihak.
Saat itu, dari 50 daftar RUU yang masuk Prolegnas, RUU Farmasi menjadi daftar prioritas dan masuk ke dalam Omnibus Law Kefarmasian.
Pada masanya dalam daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk RUU kefarmasian berada pada urutan 120.
Sempat mangkrak karena tidak ada yang menaruh perhatian secara serius selama lima tahun, serta belum adanya progres yang berarti menarik perhatian sejumlah pihak.
BACA JUGA
Eng ing eng, RUU WasPOM kembali dibahas?
RUU Kefarmasian Berubah Menjadi RUU Praktik Apoteker
Berbagai kalangan apoteker seperti Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Masyarakat Farmasis Indonesia (MFI) dan Kesatuan Aksi Memperjuangan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) berusaha memperjuangkan RUU Praktik Apoteker.
Upaya yang sudah dilakukan dengan mengusulkan perubahan RUU Kefarmasian menjadi RUU Praktik Kefarmasian dan terakhir menjadi RUU Praktik Apoteker.
Beda Nasib, Ojo Dibandingke
Berbeda dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang sama-sama masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebagai Omnibus Law.
Dilansir laman Tirto (14/2/2020), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, merespons perubahan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menjadi RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu.
Willy menilai tak ada peraturan yang dilanggar terkait perubahan nama selama tidak mengubah substansi. “Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh si pengusul,” kata Willy saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (14/2/2020).