
CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Hingga berita ini diterbitkan (Kamis, 25 Agustus 2022), belum terlaksana Pelantikan Konsil Kefarmasian oleh Menteri Kesehatan.
Hal ini diperkuat dengan gambar Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih ditandatangani secara digital oleh Ketua Komite Farmasi Nasional per 3 Agustus 2022, apt. Drs. Purwadi, MM., ME.
Pun demikian dengan pelaksanaan Rapat Standar Setting Penentuan Nilai Batas Lulus (NBL) masih dihadiri oleh KFN.
Setidaknya hal ini diketahui dari cuitan Azarya Pieter @azapieter, yang bergabung dengan Twitter sejak Februari 2019.
informasi dari kaprodiku min yg mengikuti raoat. keputusan hasil rapat hari ini ada 3 NBL ; 56,33, (56, sekain2) dan (56,sekian2). hasil rapat akan didiskusikan lagi dengan APTFI, IAI dan KFN. tetapi NBL fix 56, sekian2. namun koma2nya nnti diputuskan IAI, APTFI dan KFN. 🙏
— Azarya Pieter (@azapieter) August 18, 2022
Entah kapan Rapat Standar Setting Penentuan Nilai Batas Lulus (NBL) UKAI CBT terselenggara. Pastinya setelah pelaksanaan UKAI CBT, Sabtu-Ahad, 6-7 Agustus 2022, diantara tanggal 8 – 18 Agustus 2022.
Kalau memang benar yang disampaikan Azarya Pieter dalam cuitannya, maka pertemuan standar setting Penentuan NBL UKAI CBT dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
nbl ukai, please be nice to us. bismillah yang ujian agustus 2022 ini lulus semua tahun 2022 berapapun nblnya, kapanpun pengumumannya aamiin
— 💫 (@kaksej) August 18, 2022
BACA JUGA
Overthinking Menunggu Pengumuman Kelulusan UKAI CBT Agustus 2022
Tidak Ada Rapat Penentuan NBL UKAI Periode X, NBL Disamakan Periode Sebelumnya?
Banyak Peserta UKAI CBT Gagal Mencapai Nilai NBL, Bimbel UKAI Laku Keras?
Standar Setting Penentuan NBL UKAI CBT
Diikuti oleh seluruh kampus yang memiliki Program Studi Profesi Apoteker dengan mengirimkan dosennya sebagai judge dan beberapa sebagai calon judge.
Proses ini adalah penentuan nilai yang dapat membedakan seseorang kompeten dengan yang tidak kompeten khususnya dalam UKAI CBT.
UKAI CBT sendiri menggunakan standar absolut: criterion referenced; PAB (Patokan Acuan Baku) yang dibakukan dengan kriteria borderline.
KFN Bukan Konsil Kefarmasian (KTKI)
KFN sebagai salah satu pemangku kepentingan termasuk salah satu pihak yang ikut menandatangani ketentuan NBL yang disepakati.
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 31/M Tahun 2022 Tentang tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan, diantaranya 8 orang anggota Konsil Kefarmasian.
Dalam Keppres tersebut diputuskan sebagai keputusan KELIMA;
Masa jabatan keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dihadapan Menteri Kesehatan.
Jadi itulah salah satu alasan kenapa KFN masih menghadiri pertemuan setting standar penentuan NBL UKAI CBT.