SENAYAN, WARTA-APOTEKER.comĀ – Lama tidak terdengar bagaimana nasib Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan atau disingkat RUU Was POM, Redaksi menerima kiriman dokumen Evaluasi Prolegnas Tahun 2022.
Dalam dokumen PDF setebal 9 halaman dan berukuran 240,92 KB, terdiri dari 7 tahapan dari masing-masing RUU yang ada dengan jumlah RUU yang tercantum dalam evaluasi tersebut adalah 40 RUU.
RUU Was POM sendiri berada dalam Tahapan II (RUU AKAN MEMASUKI TAHAP PEMBICARAAN TINGKAT I – 5 RUU TERDIRI DARI 3 RUU USUL DPR, 1 RUU USUL PEMERINTAH DAN 1 RUU KUMULATIF TERBUKA).
RUU Was POM berada di nomor urut 2 dengan judul rancangan undang-undang “Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan”.
Penyiapan RUU dan Naskah Akademik dilakukan oleh Komisi IX DPR RI. Keterangan Proses Penyusunan di Komisi IX.
Dari laman website DPR RI diketahui bahwa RUU Was POM diusulkan pada 17 Desember 2019.
Hal berbeda dijumpai pada status RUU Was POM dengan hasil Evaluasi Prolegnas Tahun 2022.
Saat diakses Kamis, 4 Agustus 2022 pkl `13;30 WIB, website DPR RI tercantum agenda terakhir adalah 10 Maret 2020, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul Komisi IX tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Tautan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul Komisi IX tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang ada website yang sebelumnya bisa diakses, saat ini sudah tidak bisa diakses lagi.
Mengingat kembali sejarah dan jalan panjang RUU Was POM, akankah segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU?