JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Selasa, 02 Agustus 2022, Sekretariat KTKI menyelenggarakan Pertemuan Pembahasan Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan yang diselenggarakan di salahsatu hotel di Jakarta.
Standar Kompetensi adalah batas kemampuan minimal yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
Standar Kompetensi TTK terdiri atas yaitu Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Farmasi dan Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan. Untuk itu maka pertemuan pada hari ini dilaksanakan penyusunan Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan.
KURIKULUM
Pendidikan tinggi menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran yang mencerminkan kompetensi. Kompetensi terdiri dari penguasaan pengetahuan/keilmuan, keterampilan, dan sikap. Gambaran/profil kompetensi yang dimiliki luulsan setelah selesai menempuh pendidikan adalah sbb:
a.Lulusan D3 Farmasi/Ahli Madya Famasi dianggap mampu melakukan pelayan kefarmasian, produksi dan distribusi sediaan farmasi, serta membantu pelaksanaan penelitian di bidang kefarmasian.
b.Lulusan D3 Analis Farmasi dianggap memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan bahan dan peralatan lab farmasi dan makanan, melakukan analisis sediaan farmasi dan makanan, memverifikasi kesesuaian proses pemeriksaan dengan SOP, dan membantu proses penelitian dasar maupun terapan di lab bidang farmasi dan makanan.
Lulusan S1 Farmasi dituntut untuk memenuhi 8-star pharmacist plus.
PERAN DINAS KESEHATAN
Tidak seperti Apoteker, SIPTTK tidak menyebutkan tempat praktik TTK (dalam format SIPA sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, disebutkan di fasilitas mana Apoteker ybs bekerja, apakah di fasilitas produksi atau distribusi atau pelayanan).
Dinas Kesehatan adalah filter pertama dalam menentukan tempat praktik yang sesuai yang dicantumkan pada SIPTTK dengan memperhatikan lulusan pada STRTTK.