Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan

Tenaga Teknis Kefarmasian Meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Dan Analis Farmasi

Brisbane 2023
banner 468x60

JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Selasa, 02 Agustus 2022, Sekretariat KTKI menyelenggarakan Pertemuan Pembahasan Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan yang diselenggarakan di salahsatu hotel di  Jakarta.

Standar Kompetensi adalah batas kemampuan minimal yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.

Mayyasa Cosmetics
Image
Pembahasan Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan (Foto: Istimewa / Twitter Sekretariat KTKI)

Standar Kompetensi TTK terdiri atas yaitu Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Farmasi dan Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan. Untuk itu maka pertemuan pada hari ini dilaksanakan penyusunan Standar Kompetensi TTK-Keteknisian Analis Farmasi dan Makanan.

KURIKULUM

Materi Presentasi Komite Farmasi Nasional Pada Rapat Kerja Nasional Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (Foto: Istimewa / KFN)

Pendidikan tinggi menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran yang mencerminkan kompetensi. Kompetensi terdiri dari penguasaan pengetahuan/keilmuan, keterampilan, dan sikap. Gambaran/profil kompetensi yang dimiliki luulsan setelah selesai menempuh pendidikan adalah sbb:

 

a.Lulusan D3 Farmasi/Ahli Madya Famasi dianggap mampu melakukan pelayan kefarmasian, produksi dan distribusi sediaan farmasi, serta membantu pelaksanaan penelitian di bidang kefarmasian.

b.Lulusan D3 Analis Farmasi dianggap memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan bahan dan peralatan lab farmasi dan makanan, melakukan analisis sediaan farmasi dan makanan, memverifikasi kesesuaian proses pemeriksaan dengan SOP, dan membantu proses penelitian dasar maupun terapan di lab bidang farmasi dan makanan.

Lulusan S1 Farmasi dituntut untuk memenuhi 8-star pharmacist plus.

PERAN DINAS KESEHATAN

Profil Tenaga Teknis Kefarmasian (Foto: Istimewa / KFN)


Tidak seperti Apoteker, SIPTTK tidak menyebutkan tempat praktik TTK (dalam format SIPA sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, disebutkan di fasilitas mana Apoteker ybs bekerja, apakah di fasilitas produksi atau distribusi atau pelayanan).

Dinas Kesehatan adalah filter pertama dalam menentukan tempat praktik yang sesuai yang dicantumkan pada SIPTTK dengan memperhatikan lulusan pada STRTTK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *