JAKARTA, WARTA-APOTEKER.com – Hadir langsung dalam pembacaan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi atas gugatan Judicial Review Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Brigjen Pol (P) Drs H apt Mufti Djusnir, MSi atau akrab disapa Mufti, Apoteker Ahli Presiden mengucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim MK.
“Alhamdulillah, Ya Allah, permohonan pemohon legalisasi ganja medis ditolak untuk seluruhnya,” ujar Mufti melalu pesan WhatsApp. Masih melalui pesan WhatsApp, Mufti menginformasikan bahwa dirinya masih mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Dua Apoteker Ahli Presiden Menyebut Ganja Dilarang Untuk Kesehatan
Dalam amar putusannya MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika konstitusional.
Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.
PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSITUSI
Mufti Djusnir memberikan penjelasan Pasal 6, Penjelasan Pasal 7, Pasal 8 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Apoteker Mufti sebagai Ahli Presiden menjelaskan tentang larangan dalam UU tersebut, dan menjelaskan terdapat peluang penggunaan narkotika untuk kepentingan penelitian. Seperti dikutip Republika dari Kantor Berita Antara, Indonesia Tidak Pernah Pakai Ganja Untuk Pengobatan.
Hal ini juga yang menjadi pertimbangan hakim MK menolak gugatan para pemohon. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.
Mufti setuju dengan alasan yang dikemukakan hakim Anwar Usman bahwa manfaat narkotika untuk kesehatan belum seimbang dengan kerugian yang akan didapatkan jika pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam sarana dan prasarana.
“Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan,” paparnya.
“Khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia,” sambung Anwar.