CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Berawal dari beredarnya brosur milik Kementerian Kesehatan dengan judul “Masa Depan Tenaga Kesehatan Honorer Kini Lebih Terjamin”.
Sontak saja, Grup WhatsApp ramai mempertanyakan keberadaan apoteker sebagai tenaga kesehatan yang tidak tercantum dalam brosur tersebut.
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (disahkan 13 Oktober 2009) tidak mengenal nomenklatur “Apoteker” namun memperjelas nomenklatur “Tenaga Kefarmasian”.
Pasal 108 ayat (1) ‘Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kefarmasian dengan keahlian dan kewenangannya.
Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lain –dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat- bisa melakukan tindakan kefarmasian secara terbatas yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Sementara PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian (Ditetapkan 1 September 2009) dalam Bab 1, Pasal 1, angka 3, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Dalam Perpres No. 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tidak ditemukan Tenaga Teknis Kefarmasian. Siapakah Asisten Apoteker yang mengisi formasi Tenaga Kefarmasaian?
PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2020
LAMPIRAN PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2020