CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Jakarta (31/03/2022) – Pelaksanaan proses penetapan standar profesi tenaga teknis kefarmasian, yang kemudian akan menjadi standar minimum yang dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian pada saat selesai menempuh pendidikan. Begitu cuitan akun resmi Twitter Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, @SekretariatKTKI
Dalam salah satu foto yang diunggah tampak bahwa kegiatan tersebut bertajuk Penyusunan Standar Kompetensi Tenga Kesehatan. Diketahui peserta yang hadir dan menandatangani berita acara Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian tidak hanya PAFI tetapi juga PPNI, IBI, PERSAGI, PATELKI, PPTI, PPTII dan PPKESTRAJAMNAS.
Berita acara Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian ditandatangani oleh organisasi profesi yaitu PAFI, PPNI, IBI, PERSAGI, PATELKI, PPTI, PPTII, PPKESTRAJAMNAS.
Berita acara Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian ditandatangani oleh organisasi profesi yaitu PAFI, PPNI, IBI, PERSAGI, PATELKI, PPTI, PPTII, PPKESTRAJAMNAS. pic.twitter.com/vodc0AoqfJ
— Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (@SekretariatKTKI) March 31, 2022