Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

Dua Apoteker Ahli Presiden Menyebut Ganja Dilarang Untuk Kesehatan

Brisbane 2023
banner 468x60

Cileungsi, WARTA-APOTEKER.com, Kelanjutan sidang Permohonan Uji Materil terhadap UU Narkotika terkait penggunaan Narkotika golongan I telah berlangsung pada Senin, 7 Maret 2022. Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan Keterangan Ahli dari Presiden/Pemerintah.

Pada sidang dengan Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah menghadirkan tiga orang ahli yaitu Brigjen Pol (P) Drs. H. Apt. Mufti Djusnir, Prof. Dr. rer. nat. Apt.  Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.

Mayyasa Cosmetics

Dua orang dari tiga orang Ahli Presiden yang hadir memberikan keterangan setelah dilakukan penyumpahan adalah apoteker. Mufti Djusnir adalah Kelompok Ahli BNN RI Bidang Farmasi, sementara Prof. Rahmana adalah Guru Besar Farmasi Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung.

Mufti Djusnir memberikan penjelasan Pasal 6, Penjelasan Pasal 7, Pasal 8 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Apoteker Mufti sebagai Ahli Presiden menjelaskan tentang larangan dalam UU tersebut, dan menjelaskan terdapat peluang penggunaan narkotika untuk kepentingan penelitian. Seperti dikutip Republika dari Kantor Berita Antara, Indonesia Tidak Pernah Pakai Ganja Untuk Pengobatan.

“Karena kita sudah memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I dalam UU No.35 tahun 2009. Kalau golongan I, kami tidak sepakat digunakan untuk keperluan medis,” kata Mufti saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Mufti Djusnir, menyatakan Cannabis/Ganja di Indonesia tidak dapat dimanfaatkan sebagai obat karena kandungan Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) nya yang besar, dan Mufti menambahkan bahwa ganja banyaknya digunakan untuk rekreasional dengan data “yang sangat banyak”.

Keterangan selanjutnya dari Prof. Dr. rer. nat. Apt. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si. Kelompok Keahlian  Farmakokimia di Sekolah Farmasi ITB memberikan penjelasan tentang dasar penggolongan narkotika di berbagai negara. Prof  Rahmana menyatakan memang UU Narkotika melarang penggunaan narkotika untuk kesehatan, tetapi bisa untuk kepentingan penelitian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *