CILEUNGSI, WARTA.APOTEKER.com – Pada tahun 2020, 50 Rancangan Undang-undang (RUU) ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dari 50 RUU yang masuk, empat diantaranya akan dibahas sebagai Omnibus Law, salah satu diantaranya adalah RUU Tentang Kefarmasian.
Bertengger sebagai nomor urut 29, nasib RUU Tentang Kefarmasian tidak sebaik RUU Cipta Lapangan Kerja yang berada pada nomor urut 41. RUU Cipta Lapangan Kerja di tahun yang sama ditetapkan sebagai UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ada perbedaan nomenklatur dari RUU yang diusulkan.
PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2021
Berdasarkan hasil rapat panja Prolegnas Prioritas 2021 di Baleg DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
“Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Legislasi dan rapat kerja kemarin, terdapat, satu, usulan 26 judul RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI,” kata Willy dikutip dari detik.com.
Dari 38 draf RUU Prolegnas Prioritas yang diusulkan, Rancangan Undang Undang (RUU) Kefarmasian tidak termasuk dalan draf daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI mengusulkan 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU Tentang Kefarmasian tercatat dalam daftar RUU pada nomor urutan 83.
PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2022
Penetapan 40 RUU Prolegnas Prioritas diambil dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Selain Prolegnas Prioritas dalam dokumen Kesimpulan yang beredar, terdapat 254 RUU dalam daftar Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Dibandingkan tahun sebelumnya RUU Kefarmasian bergerak satu nomor dari urutan nomor 83 menjadi 82.