CILEUNGSI, WARTA.APOTEKER.com – Salah satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) usulan baru yang diajukan pemerintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI adalah RUU tentang perubahan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
RUU ini merupakan satu dari dua belas RUU yang diajukan pemerintah agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.
Seperti dilansir ANTARA, “Kami bermaksud mengusulkan 12 RUU masuk dalam daftar RUU Prioritas 2022, terdiri dari empat RUU usulan baru, dan delapan RUU luncuran dari Prolegnas 2021 yang belum selesai,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Raker Baleg tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan agenda mendengarkan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dan penyampaian RUU usulan pemerintah dan DPD RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Menkumham dalam raker tersebut menjelaskan 12 RUU prioritas tersebut empat RUU usulan baru dan delapan RUU luncuran dari Prolegnas 2021 yang belum selesai.
Empat RUU usulan baru yaitu RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; RUU tentang Pelaporan Keuangan; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah berdasarkan pertimbangan substantif, kesiapan teknis, dan capaian Prolegnas Prioritas 2021,” ujarnya.
Apakah RUU Praktik Keapotekeran masuk Prolegnas Prioritas 2022?