
WARTA-APOTEKER.com, CILEUNGSI – Surat KFN tertanggal 15 November 2020 ramai menjadi perbincangan. Meski tanggal surat kedaluarsa, satu tahun yang lalu, namun isinya diyakini kebenarannya.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia.
Sehubungan dengan akan dilakukan maintenance Aplikasi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengajuan pengisian permohonan data STRA secara online melalui aplikasi STRA akan dihentikan (off) sementara terhitung pada tanggal 1 Desember 2021 pada pukul 00.00 WIB dan akan aktif kembali pada tanggal 3 Januari 2022.
2. Pelayanan pemberian kode billing paling lambat akan diberikan pada tanggal 9 Desember 2021 dan kode billing berlaku selama 3 hari.
3. Apibila sampai dengan 9 Desember 2021 berkas pemohon masih dengan status pending dan/atau kode billing expired, maka pemohon harus mengirimkan berkas baru dengan no registrasi online yang sama dimulai tanggal 3 Januari 2022.
4. Pengiriman STRA dari Sekretariat KFN kepada pemohon dilakukan terakhir pada tanggal 21 Desember 2021 dan akan dilakukan kembali pada tanggal 3 Januari 2022.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua KFN, Drs. Purwadi, Apt, MM, ME ini juga ditembuskan kepada Sesditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Ketua Pengurus Daerah lkatan Apoteker Indonesia seluruh Indonesia dan Ketua Program Studi Profesi Apoteker seluruh Indonesia.
Ternyata gak cuma kode billing aja yang expired, tanggal surat juga bisa.