Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
Brisbane 2023
Brisbane 2023
81st FIP World Congress

PC IAI Kabupaten Lumajang Membantah Keras Pemberitaan Apoteker Peracik Narkoba

IAI Lumajang
PC IAI Lumajang
PC IAI Lumajang 02
PC IAI Lumajang 04
PC IAI Lumajang 03
Brisbane 2023
banner 468x60

WARTA-APOTEKER.com, CILEUNGSI – Maraknya pemberitaan media daring bahwa apoteker di Lumajang menjadi peracik pada industri narkoba ditanggapi serius Pengurus Cabang IAI Kabupaten Lumajang. “Kami sudah cek database kami dan saya pastikan yang ditangkap bukanlah apoteker,” terang Apt. Erwin Kasianto, S.Si, Ketua PC IAI Kabupaten Lumajang.

Menurut Erwin, hasil koordinasi dengan Polres Lumajang khususnya Kasatreskoba, pelaku sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan farmasi apalagi apoteker.

Mayyasa Cosmetics

“Yang bersangkutan pernah sekolah sampai Kelas 1 SMA dan kesehariannya sebagai petani,” ujar Erwin. Karena pelaku berinisial GY sebelumnya sempat diisukan adalah seorang apoteker.

“Informasi yang kami dapatkan, GY pernah kerja di farmasi, tapi belum jelas di mana dan bagian apa,” jelasnya.

MASYARAKAT FARMASI INDONESIA
Hal senada disampaikan oleh Ketua Masyarkat Farmasi Indonesia, Brigjen Pol (P) Drs. apt. H. Mufti Djusnir. “Berita mengenai peracik narkoba di Lumajang ini jelas salah. Saya juga tidak tahu sumbernya dari mana, dibilang apoteker yang sebagai pelakunya. Itu tidak benar,” ujarnya.

Mufti menjelaskan dari hasil penelusurannya, pelakunya dipastikan bukan Apoteker. “Saya protes keras dan wajib diluruskan,” katanya. “Selama ini apoteker terbukti berkontribusi secara signifikan dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat praktiknya.

Apoteker juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ucap Mufti.  Selanjutnya dia menjelaskan, justru rekan-rekan apoteker ini yang tidak terlindungi dengan baik praktiknya.

Sedikit kesalahan administratif di tempat praktik, bisa menjerat apoteker ke keranjang pidana. “Dilematis saat keranjang pidana terbentang mulai UU Kesehatan, UU Narkotika dan UU Psikoropika dan celakanya profesi apoteker belum memiliki UU Praktik,” ujar Mufti.

“Saat ini MFI bersama FIB, teman-teman IAI dan beberapa stakeholder terkait akan serius mensukseskan RUU Farmasi dan praktik keapotekeran menjadi UU untuk melindungi masyarakat dan profesi apoteker,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *