CILEUNGSI, WARTA-APOTEKER.com – Antara Aku, Kau dan Bekas Pacarku, begitu judul lagu lawas besutan Iwan Fals. “Ini sebagian dari cerita cinta yang pernah saya alami coba saya tuangkan ke dalam lagu ini,” kata Iwan seperti dikutip Kompas.com dari video Iwan Fals Musica, Kamis (18/3/2021). Dalam lirik lagunya Iwan Fals bercerita tentang seorang perempuan yang sedang kebingungan karena berada di persimpangan jalan, antara memilih dirinya atau mantan kekasihnya.
Berbeda halnya dengan maraknya penawaran yang dilakukan perguruan tinggi farmasi untuk membuka kesempatan belajar farmasi. Tidak ada kebimbangan seperti halnya kebimbangan sosok perempuan yang digambarkan Iwan Fals, sepertinya pengelola perguruan tinggi farmasi mantap menawarkan program kepada para calon peserta didik.
Masing-masing perguruan tinggi farmasi memberikan kesempatan kepada peserta didik yang berasal dari SMK Farmasi yang sudah bekerja untuk bisa melanjutkan studinya meraih jenjang yang lebih tinggi. Sebut saja, salah satu kampus di Pulau Jawa membuka Kelas Karyawan atau Kelas Executive. Serupa tapi tak sama, salah satu perguruan tinggi farmasi di Bali menawarkan program alih jenjang dari D3 Farmasi ke S1 Farmasi.
Fenomena ini dapat dimaklumi selama Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 1 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (6) masih berlaku maka lulusan S1 Farmasi masih bisa menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Sementara lulusan SMK Farmasi sesuai UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 88, Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan (Oktober 2020, red).
Pasal 88
(1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan mendapatkan STR Tenaga Kesehatan.
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Maka Lulusan SMK Farmasi bukan sebagai Tenaga Kesehatan tetapi sebagai Asisten Tenaga Kesehatan dengan sebutan Asisten Tenaga Kefarmasian. Dalam menjalankan Pekerjaannya Asisten Tenaga Kesehatan tidak memerlukan registrasi dan surat Izin (Pasal 4 Permenkes No. 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan).
Lantas apa yang dimaksud dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?