
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Tanjungpinang untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Kebutuhan satu apoteker tersebut menggunakan alokasi CPNS diperuntukkan untuk mengisi formasi di Puskesmas Mekar Baru.