
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sanggau untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Sejumlah 2 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di dua sarana pelayanan kesehatan yakni satu apoteker di RS Temenggung Gergaji dan satu apoteker di Puskesmas Noyan.