
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 845 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Purworejo untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Dari sekian banyak Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan, tidak satupun sarana pelayanan kesehatan membutuhkan tenaga apoteker. Hanya satu jabatan terampil – asisten apoteker yang dibutuhkan untuk ditempatkan di Puskesmas Pituruh.