
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 779 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nagekeo untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.