
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 472 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis. Sejumlah 11 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di 11 puskesmas dengan menggunakan alokasi PPPK tanpa satupun alokasi CPNS.