
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 447 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Ketapang untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Jumlah apoteker yang dibutuhkan untuk Kabupaten Ketapang sebanyak 10 apoteker untuk ditempatkan di 10 puskesmas. Dari 10 apoteker dimaksud, 7 apoteker disiapkan menggunakan alokasi CPNS sementara sisanya menggunakan alokasi PPPK. Berikut rincian formasi kebutuhan apoteker di Kabupaten Ketapang:
A. Alokasi CPNS, masing-masing satu apoteker
1. Puskesmas Pesaguan
2. Puskesmas Sukamulya
3. Puskesmas Satong
4. Puskesmas Nanga Tayap
5. Puskesmas Pemahan
6. Puskesmas Balai Berkuak
7. Puskesmas Simpang Dua
B. Alokasi PPPK, masing-masing satu apoteker
1. Puskesmas Riam
2. Puskesmas Air Upas
3. Puskesmas Tanjungpura