
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 422 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kendal untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis. Sejumlah 28 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di 28 puskesmas dan 11 orang apoteker untuk RSUD RAA Soewondo. Khusus untuk RSUD RAA Soewondo dari 11 orang apoteker, 6 orang apoteker diantaranya menggunakan alokasi PPPK.