
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 470 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kayong Utara untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Ketiga formasi apoteker yang ada di Kab. Kayong Utara menggunakan alokasi CPNS sebanyak 1 apoteker dan alokasi PPPK sebanyak 2 apoteker. Mana saja unit pelayanang dimaksud, silakan akses embed Google Drive di bawah ini: