
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Katingan untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Jumlah total 1.307, dengan rincian 1.124 Tenaga Guru, 139 Tenaga Kesehatan dan 44 Tenaga Teknis. Dari 139 Tenaga Kesehatan, sejumlah 7 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di tujuh puskesmas masing-masing satu orang apoteker.