
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 451 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bengkayang untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis.
Rincian Unit Pelayanan dan jumlah apoteker yang dibutuhkan dapat dilihat di bawah ini:
1. Puskesmas Jagoi Babang, 1 apoteker
2. Puskesmas Sanggau Ledo, 1 apoteker
3. Puskesmas Tujuh Belas, 1 apoteker
4. Puskesmas Samalantan, 1 apoteker
5. Puskesmas Sungai Betung, 1 apoteker
6. RSUD Kab. Bengkayang, 3 apoteker