
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 542 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Batam untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis. Jumlah total 2.958 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan), dengan rincian 2.570 Tenaga Guru, 226 Tenaga Kesehatan dan 162 Tenaga Teknis.
Dari 226 Tenaga Kesehatan, sejumlah 17 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di empat puskesmas masing-masing satu orang apoteker, RSUD Embung Fatimah Kota Batam 12 orang apoteker. Khusus untuk Puskesmas Mentarau selain alokasi CPNS, dibutuhkan juga satu orang apoteker dengan alokasi PPPK.
