
CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 808 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021, memutuskan Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan. Jumlah total 4.305 (Empat ribu tiga ratus lima), dengan rincian 3.671 Tenaga Guru dan 634 Tenaga Kesehatan.
Dari 634 Tenaga Kesehatan, sejumlah 57 orang apoteker dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di seluruh puskesmas, RSD Balung, RSUD Kalisat Kabupaten Jember dan Instalasi Farmasi Kabupaten Jember. Seluruh puskesmas membutuhkan satu apoteker, sementara RSD Balung dan RSUD Kalisat membutuhkan masing-masing empat apoteker dan Instalasi Farmasi Kabupaten Jember dua apoteker.