Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

Serkom Apoteker Berlaku Satu Tahun, Begini Tampilannya

banner 468x60

CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menetapkan kebijakan  pelaksanaan perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Apoteker dalam masa Pandemi  Covid-19 sebagai berikut :

1. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi (Resertifikasi) bagi Apoteker yang menjalankan praktik  kefarmasian, diatur sebagai berikut :

Promo Lebaran 1445H

a. Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi  terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana  Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh  Pemerintah.
b. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud poin (a) akan diberikan secara  otomatis dalam bentuk e-Sertifikat Kompetensi tanpa dipungut biaya.
c. e-Sertifikat Kompetensi dapat diklaim mulai tanggal 11 Januari 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker  (SIAp) pada menu Kompetensi, dengan menekan / klik pada tombol klaim untuk mendapatkan e-Sertifikat  Kompetensi.

2. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi (Resertifikasi) bagi Apoteker yang tidak menjalankan praktik kefarmasian, diatur sebagai berikut :

a. Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi  terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana  Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh  Pemerintah.
b. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud poin (a) akan diberikan secara  otomatis dalam bentuk e-Sertifikat Kompetensi tanpa dipungut biaya.
c. e-Sertifikat Kompetensi dapat diklaim mulai tanggal 11 Januari 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker  (SIAp) pada menu kompetensi dengan menekan / klik pada tombol klaim untuk mendapatkan e-Sertifikat Kompetensi.

3. Penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi Apoteker yang lulus sebelum tahun 2011 dan belum pernah memiliki  sertifikat Kompetensi, diatur sebagi berikut :

a. Pemohon mengajukan permohonan e-Sertifikat Kompetensi kepada Pengurus Pusat melalui Sistem Informasi  Apoteker (SIAp).
b. Pemohon meng-inputkan nomor sertifikat kompetensi dengan kode TPSK.2021 dan mengunggah (upload) surat  pernyataan tidak memiliki sertifikat kompetensi bermaterai cukup saat proses registrasi di Sistem Informasi  Apoteker (SIAp).
c. Pemohon melakukan klaim e-Sertifikat Kompetensi melalui menu kompetensi pada Aplikasi Sistem Informasi  Apoteker (SIAp) dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah tanpa dipungut  biaya.

4. Setelah pemerintah mencabut status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus  Disease 2019 (COVID-19) maka :

a. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir 1 diperpanjang masa berlakunya melalui program  Resertifikasi dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan  Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
b. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 diperpanjang masa berlakunya melalui  OSCE atau OSPE, dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan  Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah

5. Selama masa Pandemi Covid-19, Pengurus Pusat IAI tetap memfasilitasi :

a. Pelayanan Resertifikasi dengan metoda pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebagaimana ketentuan  berlaku bagi Apoteker yang mengajukan permohonan, dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi selama 5 (lima)  tahun.
b. Pelayanan Sertifikasi melalui OSCE dan OCPE sebagaimana ketentuan berlaku bagi Apoteker yang mengajukan  permohonan, dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi selama 5 (lima) tahun.
c. Kegiatan pendidikan berkelanjutan pada aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) guna menjaga dan  meningkatkan kompetensi dengan memperoleh Satuan Kredit Partsipasi (SKP).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *