Jurnalisme Apoteker
Redaksi Warta Apoteker Menerima Artikel / Opini Sejawat Apoteker Indonesia. +62-812-1067-4892
Kantor Berita Apoteker Indonesia
Subagiyo Dot ComApoteker Indonesia
ATV Motor
ATV Motor
Kantor Berita Apoteker Indonesia

Farmasis Indonesia Bersatu: Meski Pandemi COVID-19, Pelayanan Kefarmasian Jalan Terus

Ketua Umum FIB, Fidi Setyawan, bertemu Kepala BPOM, Penny K. Lukito terkait polemik Kemenkes akan ambil alih izin edar obat dari BPOM.
banner 468x60
Dr. Dra. apt. L. Rizka Andalucia, M.Pharm – BPOM RI

CILEUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/menkes/4394/2020 tentang Registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Diseases (Covid-19). Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) melayangkan surat tertanggal 14 Januari 2021, berupa usulan kepada Badan POM RI yang terdiri dari tiga poin.

USULAN FIB:

  1. Mendorong Badan POM RI untuk mengeluarkan Surat Edaran sejenis, agar pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI (SE) No.HK.02.01 /menkes/4394/2020 tentang Registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)
  2. Sejalan dengan maksud dan tujuan Surat Edaran Menkes RI, kami mengusulkan agar Surat Edaran BPOM RI mengatur terkait STRA dan/ SIPA bagi Apoteker yang berpraktek di PBF, Fasyankes dan Saryankes sebagai berikut:
    • a. Bila telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan STRA dan/atau SIPA terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
    • b. Bila Apoteker telah mengajukan STRA dan/atau SIPA untuk pertama kalinya namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dinyatakan telah memiliki STRA dan/atau SIPA yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
    • c. Bila Apoteker hanya memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi/sertifikat profesi namun belum memiliki STRA dan/atau SIPA dan akan ditugaskan untuk penanganan Covid-19, dinyatakan telah memiliki STRA dan/atau SIPA yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
  1. Sejalan dengan maksud dan tujuan Surat Edaran Menkes RI, maka kami mengusulkan agar Badan POM RI memberikan ijin kepada PBF agar tetap dapat mendistribusikan obat dan perbekalan farmasi lainnya pada Fasyankes dan Saryankes dengan persyaratan sesuai poin 2 (dua) diatas.

TANGGAPAN BPOM RI:

Selang satu bulan, BPOM RI menanggapi usulan FIB dengan memberikan surat tanggapan dengan nomor B-PW.01.12.3.33.02.21.143 tertanggal 16 Februari 2020. Surat yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dr. Dra. L. apt. Rizka Andalucia, M.Pharm antara lain memberikan fleksibiltas dengan mengacu pada ketentuan dan kebijakan terkini yang diterbitkan Kementerian Kesehatan terkait pleksanaan sertifikasi dan pengawasan saran produksi dan distribusi. Poin lainnya, BPOM RI tidak mempersoalkan status STRA apoteker di dalam hal proses sertifikasi / resertifikasi sarana, baik CDOB pada PBF maupun CPOB pada industri farmasi spenjang terdapat bukti pengurusan.

Promo Lebaran 1445H

PEKERJAAN KEFARMASIAN JALAN TERUS

Presidium FIB berharap teman-teman PC IAI bisa menjadikan surat tanggapan BPOM ini sebagai bahan audiensi dengan Kadinkes dan Kepala Daerah, untuk mengawal implementasi SE Menkes di lapangan, sehingga bisa memudahkan semua anggota sejawat apoteker yang praktik tanpa terkecuali. Disamping itu surat tanggapan tersebut bisa pakai untuk advokasi ke PBF-PBF setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *