CIELUNGSI – WARTA-APOTEKER.COM, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku kasus dugaan penyalahgunaan keterangan penerima vaksinasi khusus tenaga kesehatan akan menjadi pembelajaran Pemprov DKI. Hal ini terkait dengan kasus selebgram Helena Lim yang mendapat jatah vaksinasi COVID-19 prioritas untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Kebon Jeruk beberapa waktu lalu. “Ini menjadi pola pembelajaran bagi kita semua, aparat, petugas, untuk lebih teliti,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari.
Mencermati perkembangan proses vaksin COVID-19 di tanah air, Lingkar Studi Farmasi mencoba memberikan solusi agar tidak terulang kejadian serupa. Selain itu, memberikan kesempatan kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian namun belum terdata untuk dapat segera divaksin. Termasuk beberapa apoteker yang bekerja di industri farmasi yang mengeluhkan bahwa mereka tidak menjadi prioritas untuk menerima vaksin gelombang pertama.
Berikut enam bukti yang bisa menjadi dasar apoteker untuk mendapatkan vaksin Covid-19
1. IJAZAH APOTEKER

2. SURAT SUMPAH APOTEKER

3. KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA

4. SERTIFIKAT KOMPETENSI

5. SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)

6. SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA)
